oleh

Begini Penjelasan Panglima Yudo Margono soal Revisi UU TNI yang Tuai Kritik

Ilustrasi Pasukan TNI.

Kabarmiliter.id  –  Jakarta, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan penjelasan soal wacana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menuai polemik. Yudo mengatakan revisi UU TNI itu merupakan amanat Prolegnas.
“RUU TNI itu kan baru dipaparkan ke saya, itu amanat dari Prolegnas tahun 2014, 2019-2024, yang selama ini belum kita laksanakan. Ya sehingga waktu itu Babinkum mengajukan itu, rapat tingkat kecil,” kata Yudo kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Namun, kata Yudo, draf revisi UU TNI ini baru disampaikan kepada dirinya satu kali. Menurut Yudo, rencana revisi UU TNI masih membutuhkan yang komprehensif.

Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi bapak presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas,” ujar Yudo.

Yudo mengatakan draf revisi UU TNI nantinya akan diajukan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jika telah rampung, nantinya draf revisi UU TNI akan diserahkan ke DPR.

“Ya nanti, nanti kan tingkat diajukan dulu ke menteri pertahan, nantinya akan ke DPR juga,” ujar Yudo.

Yudo menjelaskan revisi UU TNI memerlukan proses yang panjang. Draf yang selama ini beredar baru tahap awal.

“Nanti akan kita seminarkan juga itu, nggak mudah kan merevisi itu, nggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, nggak, masih lama prosesnya,” ujar Yudo.

Ini baru tahap awal, awal sekali yang sebenarnya belum boleh itu beredar, tapi nggak tahu ko bisa beredar, nah tentunya saya terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Bahwa itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” sambung Yudo.

Presiden Jokowi sebelumnya juga sudah ditanya mengenai wacana revisi UU TNI ini. Namun Jokowi belum mau berkomentar sebab masih dalam proses pembahasan.

“Nanti kalau sudah selesai baru komentari,” kata Jokowi di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5). (Tri)

 

Source : Kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed