oleh

Jenderal Andika : Lebih Baik Kehilangan Prajurit daripada Nama TNI Rusak

Jenderal TNI Andika Perkasa

JAKARTA – Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Andika Perkasa memastikan seluruh personel TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur akan diberikan hukuman pemecatan dari dinas militer disamping proses hukum secara pidana.

“Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8).

Lebih lanjut, Andika merinci terdapat 12 personel TNI AD sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas. Ia menyatakan sebanyak 19 personel TNI AD memiliki indikasi keterlibatan dalam penyerangan tersebut.

“Jadi total berarti nanti ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar,” kata Andika.

Andika menegaskan pihaknya tak ambil pusing bila TNI AD hanya kehilangan 31 personelnya bila nantinya terbukti bersalah terhadap peristiwa tersebut. Ia menegaskan tak ingin matra TNI AD tercoreng oleh tingkah laku personelnya yang merugikan masyarakat dan melanggar sumpah prajurit.

“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD,” kata Andika.

Tak berhenti sampai disitu, Andika menjanjikan memberikan pasal berlapis bagi oknum TNI AD yang berbohong dan menghalangi proses pemeriksaan. Ia memastikan oknum tersebut akan ditambahkan pasal obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Andika turut memegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum TNI AD yang terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas. Ia meminta para pelaku tersebut harus kooperatif dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” kata Andika.

Sumber : CNN Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed