oleh

Problem Dua SK DPC PPP Kabupaten Magelang, GPK Aliansi Tepi Barat Datangi KPU Magelang

Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Di Ruang Aula KPU Kabupaten Magelang, Senin 8/5/2023

 

Kabarmiliter.id  –  Magelang, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Senin 8 Mei 2023.

Kedatangan GPK dipimpin langsung Ketua laskar Pujiyanto alias Yanto Pethuks dan tim Advokat, turut hadir KH.Mansyur Efendi dari tim formatur, jajaran DPC Bacaleg dan beberapa laskar GPK Aliansi Tepi Barat.

Pada pertemuan di ruang Aula KPU Magelang, diterima langsung oleh Ketua KPU Afifuddin beserta jajarannya dan Bawaslu Kabupaten Magelang.

Yanto Pethuks menyampaikan maksud dan tujuannya kedatangan bersama Tim Advokat GPK Aliansi Tepi Barat jajaranya, Terkait adanya dua SK DPC Kabupaten Magelang yang diterbitkan oleh DPP PPP yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, periode 2021 – 2026.

Dua SK DPC PPP Magelang, membuat carut marut dan tidak kondusif nya Partai PPP Kabupaten Magelang.

Yanto Pethuks Menegaskan, bahwa adanya SK DPC PPP Kabupaten Magelang yang baru diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Dengan NO. 0817 / SK / DPP/ C / III/ 2023 dengan Ketua DPC Lilik Trihandoko kami tolak.

Tegas Pujiyanto dihadapan Afifuddin Ketua KPU dan Bawaslu yang turut hadir. Karena SK itu bertentangan dengan Muscab dan AD/ART Partai PPP sendiri. Apalagi SK DPC PPP versi Lilik sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai PPP [ MP ] Nomor. 19 / MP – DPP – PPP / 2022 tertanggal 7 Februari 2023.

Sudah jelas bahwa Muscab itu Rapat tertinggi PPP di Kabupaten Magelang yang memilih Tim Formatur, Yang kemudian tim formatur tersebut merumuskan komposisi Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Magelang sesuai dengan AD/ART memilih saudara Mansyur Efendi Sebagai Ketua, Dzikron Fuadi Sebagai Sekretaris dan Eti Nurfaizati sebagai Bendahara. Dan ini dikuatkan oleh Putusan MP DPP nomor.04 / MP / DPP – PPP/ 2022 yang mengabulkan Semua permohonan gugatan tim formatur. Sehingga DPP PPP menerbitkan SK nomor. 0682/ SK/DPP/C/VI/2022 DPC PPP Kabupaten Magelang dengan Ketua H.Muhammad Mansyur Efendi, Sekretaris H. Dzikron Fuadi, S.H.I, dan Eti Nurfaizati sebagai Bendahara, tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan terima kasih kepada GPK Aliansi Tepi Barat yang hadir bersama tim Advokat untuk menyampaikan maksud dan tujuan terkait SK DPC PPP Kabupaten yang baru diterima dari Saudara Lilik Trihandoko. Pihak KPU sendiri hanya menerima SK DPC PPP yang diterbitkan DPP PPP, tapi sampai sekarang belum menerima Salinan Putusan Mahkamah Partai (MP) PPP terkait Putusannya.

Maka untuk itu Kami pihak KPU akan tetap menjalankan mekanisme tahapan-tahapan Pemilu sesuai Peraturan. Sekarang ini kami hanya menerima SK yang baru dan hanya mengetahui Kesimpulan nya saja. Sampai sekarang kami belum menerima Putusan Mahkamah Partai (MP) PPP nya, jelas Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang.

Yanto Pethuks mengatakan dengan tegas sampai kapanpun kami akan melawan Kedzaliman yang merusak Partai PPP, apalagi terjadi jual beli jabatan. Secepatnya kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Mungkid.

Sudah jelas bahwa DPP PPP sudah melanggar aturan partai itu sendiri. Maka kami minta kepada DPP PPP untuk mengembalikan SK nomor 0682/SK/DPP/C/VI/2022, Pungkasnya.

 

Sumber  : Humas GPK Aliansi Tepi Barat

Editor     : Tri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed