TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan produk kecantikan skincare ilegal dari Malaysia di kawasan Manado, Sulawesi Utara, Rabu, (21/5)
Dalam siaran pers resmi TNI AL yang disiarkan Kamis, dijelaskan bahwa penggagalan penyelundupan itu dilakukan jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado di perairan Selatan Tonggeng Tatonaha, Teluk Pananaru, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Penangkapan dilakukan oleh tim dari Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal VIII Manado,” Kata Komandan Lantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI May Franky Pasuna Sihombing dalam siaran pers tersebut.
Franky menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Pananaru.
Berdasarkan laporan tersebut, tim SFQR lantamal langsung memeriksa kawasan perairan tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah Pump Boat yang berlayar dari Filipina.
Kapal tersebut, kata Franky, langsung dicegat dan diperiksa oleh petugas.
“Setelah dilaksanakan pengecekan, ditemukan bahwa kapal tersebut memuat produk skincare ilegal asal Filipina sebanyak 61 dus atau sekitar 6.100 buah,” kata Franky.
Petugas langsung membawa skincare ilegal tersebut beserta empat awak kapal asal Filipina ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna untuk diperiksa lebih lanjut.
Franky mengatakan empat WNA asal Filipina tersebut berinisial JL, ML, SM, dan MG. Mereka diduga berperan sebagai pengantar barang ilegal tersebut masuk ke Indonesia.
“Kita juga menyita satu unit Plumboat Cena, 61 dus skincare ilegal merk Brilliant Skin dengan jumlah 6.100 buah, satu dus vitamin dan pakan ayam merk Enerton, dua unit telepon genggam, dan dokumen kapal,” jelas Franky.
Setelah diperiksa, barang bukti dan empat orang WNA itu langsung diserahkan ke pihak yang berwajib.
Franky menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga perairan Indonesia agar tidak mudah dimasukin oleh produk ilegal dari negara luar.
“Ini merupakan upaya dalam meningkatkan pengawasan maritim demi mencegah segala bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, terutama di daerah rawan seperti perbatasan Kepulauan Sangihe,” tegas Franky.
****
Komentar