Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK ) Aliansi Tepi Barat beserta jajaran beraudiensi di kantor DPRD kabupaten Magelang, Selasa 14/1/2026.
Kabarmiliter.id – Magelang, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang, Menuntut kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan dalam program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Pada Selasa, 14 Januari 2026.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dinilai belum menghasilkan kejelasan maupun tanggung jawab dari instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang serta Kementerian Agama Kabupaten Magelang.
Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto yang akrab dengan panggilan Yanto Pethuk’s, Menegaskan bahwa kasus PPG saat ini memiliki kemiripan pola dengan perkara “Si Jaka Desa” yang sebelumnya mencuat, n
Namun berakhir tanpa pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewenangan.
“Dalam kasus ‘Si Jaka’ Desa ada pungutan, Tetapi akhirnya tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab dan justru berujung SP3 dari Polresta Magelang. Pola seperti ini jangan sampai terulang dalam kasus PPG kabupaten Magelang,” tegas Yanto Petuk’s di hadapan anggota dewan.
Menurut Yanto, program percepatan PPG sejatinya tidak merugikan negara. Bahkan, pemerintah daerah dan negara justru diuntungkan karena guru memperoleh sertifikat pendidik yang sah, Sehingga kualitas pendidikan meningkat.
“Negara tidak dirugikan. Justru diuntungkan karena guru mendapat sertifikasi resmi dan mutu pendidikan meningkat. Tapi anehnya, yang diproses hukum justru tingkat bawah pihak-pihak tertentu saja,” ujarnya.
Yanto menyoroti bahwa hingga kini, Aparat penegak hukum baru menetapkan sebagian pengurus asosiasi guru sebagai tersangka, Sementara instansi pemerintah yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut belum tersentuh.
Yang dijadikan tersangka baru dari pengurus asosiasi guru. Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Yang kami nilai mengetahui dan terlibat dalam proses administrasi kegiatan, sama sekali belum dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam audiensi sebelumnya, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada kedua instansi tersebut yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Namun jawaban yang diberikan justru saling melempar tanggung jawab. “Jawabannya dari dua instansi tersebut seperti cuci tangan. Satu instansi melempar ke instansi lain, begitu pula sebaliknya,” ungkap Yanto Petuk’s.
Lebih lanjut, GPK membeberkan bahwa pada tahap pra pelaksanaan PPG, para guru dikumpulkan di Gedung Kementerian Agama Kabupaten Magelang melalui undangan resmi, dan kegiatan tersebut diketahui serta didukung oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Perwakilan guru Pendidikan Agama Islam kabupaten Magelang juga turut menyampaikan keluhan mengenai ketimpangan kesejahteraan. Mereka menilai anggaran dan perhatian terhadap guru PAI jauh lebih kecil dibandingkan guru mata pelajaran lain.
Dikesempatan yang sama Penasehat Hukum GPK Aliansi Tepi Barat, Gunawan Setyapribadi S.H, Menilai penanganan perkara PPG saat ini berpotensi mencederai rasa keadilan jika hanya menyasar pihak pelaksana di lapangan.
“Kami melihat persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada proses administratif, ada kebijakan, dan ada fasilitas negara yang digunakan gedung serbaguna Kementrian Agama Kabupaten Magelang. Maka sangat tidak adil jika pertanggungjawaban hukum hanya dibebankan kepada pengurus asosiasi,” tegasnya.
Ia menekankan, jika benar kegiatan pra pelaksanaan PPG dilakukan di gedung milik Kementerian Agama Kabupaten Magelang dengan undangan resmi,
Dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang. Maka kedua instansi tersebut seharusnya juga diperiksa secara hukum.
Kalau kegiatan itu resmi, menggunakan fasilitas negara, dan diketahui oleh instansi pemerintah, maka tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. Aparat penegak hukum harus berani membuka semuanya secara terang-benderang,” ujarnya.
Gunawan Setyapribadi, S.H, menyatakan pihaknya siap mendampingi para guru PAI dan pihak yang dirugikan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganannya dinilai tidak objektif.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami mencari keadilan. Kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dikorbankan dan para guru mendapatkan kepastian hukum,” Jelasnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang Menanggapi permasalahan terkait kasus program Percepatan Profesi Guru ( PPG ) Pendidikan Agama Islam ( PAI ) menyampaikan bahwa, “Ini merupakan tindak lanjut dari audiensi pertama, kalau yang tahap pertama kemarin disampaikan secara lisan, tetapi Audiensi GPK Aliansi Tepi Barat ke gedung DPRD kabupaten Magelang hari ini sudah menyertakan dokumen bukti – bukti sebagai bahan tindak lanjut yang sangat menarik. Dan lembaga legislatif DPR komisi IV DPRD kabupaten Magelang yang diberikan mandat tugas langsung oleh pimpinan yaitu dari ketua DPRD kabupaten Magelang untuk menindak lanjuti persoalan yang ada di dalam lembaga pendidikan dan kita carikan solusi terbaik, termasuk sikap yang harus diambil oleh dinas pendidikan dan rekomendasi kebijakan ke depan “, terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak DPRD Kabupaten Magelang Komisi IV sudah melakukan pengawasan dan mengakui masih banyak hal yang kurang dari pengawasan DPRD Kabupaten Magelang. Tentunya pengawasan dari masyarakat sangat kita butuhkan untuk kita sering bersama, dan membuka selebar lebarnya bagi masyarakat dan para guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ), Seluruh masyarakat untuk menyampaikan masukan, kritik dan rekomendasi kebijakan.
perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawal kasus PPG hingga tuntas.
Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang menegaskan, Apabila dalam proses pendalaman kasus Percepatan Profesional Guru Agama Islam di kabupaten Magelang ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, h
Harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih !!Kami DPRD kabupaten Magelang komisi IV siap mengawal kasus ini. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus diusut tuntas. Dan jika memang ada yang harus diselamatkan sesuai aturan, itu juga harus dituntaskan secara jelas dan terbuka,” Tegasnya.
Ketua komisi IV DPRD kabupaten Magelang jg mempunyai harapan yang sama dengan harapan apa yang disampaikan oleh teman – teman Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK ) Aliansi Tepi Barat, kalau hukum ini harus ada kepastian hukum yang berkeadilan, Tegasnya.
Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK ) Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Pethuk’s saat dikonfirmasi Kabar Media Grup selesai acara Audensi menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang yang mampu atau bisa menerima aspirasi dari kami, Pada dasarnya aspirasi dari kami tidak luput dari segala sesuatu dari regulasi lembaga pendidikan di dinas pendidikan. Jangan sampai ada sebuah ketimpangan karena nasib para guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) kabupaten Magelang ini memang harus di perjuangkan, karena dari guru inilah salah satu yang mencerdaskan anak bangsa. Dengan rangkaian problematika dan rangkaian peristiwa ini, kami akan mengawal terus sampai tuntas”, tegas Yanto Petuk’s.
Ia juga menyampaikan bahwa akan melakukan audiensi kembali untuk mengundang kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Magelang, Kemenag Kabupaten Magelang, juga Eksekutif dan Legislatif, Agar ada sinkronisasi antara Legislatif dan Eksekutif.
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat berharap agar di dunia pendidikan di kabupaten Magelang jangan sampai ada ketimpangan – ketimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pejabat yang tidak sesuai dengan regulasi atau kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan dari perundang undangan”. Pungkasnya.
( Tri )









Komentar