oleh

GPK Aliansi Tepi Barat Desak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Disdikbud dan Kemenag kabupaten Magelang Kasus Program Percepatan PPG GPAI

Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Yanto Petuk’s dan Jajarannya Audiensi di Kantor DPRD kabupaten Magelang, Rabu ( 17/12/2025).

Kabarmiliter.id – Magelang, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang menunjukkan sikap tegas dan peduli terhadap permasalahan program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Kabupaten Magelang.

GPK Aliansi Tepi Barat bersama perwakilan guru PAI dan Asosiasi Guru mendatangi kantor DPRD Kabupaten Magelang, Pada Rabu, 17 Desember 2025 untuk beraudiensi dengan DPRD, Kementerian Agama kabupaten Magelang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan keterlibatan Kementerian Agama Kabupaten Magelang dan Dinas Pendidikan kabupaten Magelang dalam permasalahan proses program percepatan PPG GPAI di Kabupaten Magelang. Selain itu GPK Aliansi Tepi Barat menanyakan tentang regulasi yang bisa berpihak pada nasib guru PAI kabupaten Magelang demi terciptanya keadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Pujiyanto akrab dengan Yanto Petuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK ) Aliansi Tepi Barat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), Juga meminta agar Kementerian Agama kabupaten Magelang dan Dinas Pendidikan kabupaten Magelang memberikan keterangan klarifikasi fakta disesuaikan dengan data adanya keterkaitan dugaan keterlibatan dalam permasalahan program percepatan PPG GPAI di Kabupaten Magelang.

Komandan GPK Aliansi Tepi Barat juga meminta agar DPRD Kabupaten Magelang dapat memfasilitasi pertemuan selanjutnya dengan serius dan memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat, sehingga nasib guru PAI di Kabupaten Magelang dapat terjamin,” Tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kiki Sani dari Asosiasi Guru menjelaskan sejumlah fakta administrasi dan fasilitasi kegiatan percepatan PPG GPAI melibatkan langsung dua instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi yang dibuat dan diketahui oleh Kementerian Agama Kabupaten Magelang, serta ditandatangani oleh Fauzi Nurhadi. “Pada saat pelaksanaan Kemenag kabupaten Magelang secara terbuka memberikan akses penggunaan gedung negara untuk pelaksanaan pertemuan Kegiatan tersebut. Selain dihadiri oleh sekitar 300 guru PAI juga dihadiri sejumlah pejabat, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang. Bahkan, dari pihak Kemenag kabupaten Magelang disebut turut memberikan sambutan,” Ungkap Sani.

Sekjen GPK Aliansi Tepi Barat Akhmad Solihudin, S.H mengungkapkan bahwa pelaksanaan program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Pendidikan Agama Islam di kabupaten Magelang yang kini dipersoalkan secara hukum, Justru Pelaksanaan tersebut difasilitasi langsung oleh kantor Kementerian agama Kabupaten Magelang dan Surat resmi dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Magelang yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat tersebut jawaban atas surat Kemenag Nomor 259/Kk.11.08/05/01/2023 tertanggal 6 Januari 2024 perihal permohonan percepatan PPG GPAI. Isi dari surat tersebut dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Magelang secara tegas mengusulkan agar guru PAI yang telah lulus pretest PPG dapat mengikuti pendidikan melalui jalur Non-APBN. Surat itu juga ditembuskan ke Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kemenag Kabupaten Magelang.

Akhmad Solihudin, S.H menambahkan, bahwa sebelumnya dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Magelang juga diketahui telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengikuti PPG PAI Batch 2 Tahun 2023. Rangkaian surat resmi, penggunaan gedung Kemenag, kehadiran pejabat, serta adanya sambutan dari instansi pemerintah membuat para peserta mengaku percaya penuh bahwa program percepatan PPG GPAI yang dijalankan oleh asosiasi merupakan tahapan yang sah dan sesuai regulasi.

“Kalau tidak ada surat resmi, tidak ada gedung Kemenag, dan tidak ada pejabat yang hadir, mana mungkin ratusan guru percaya dan ikut,” ujarnya.

Cak Heri salah satu peserta audiensi mengatakan mereka disebut tidak memiliki kewenangan kebijakan dan mengikuti proses karena ketidaktahuan serta keyakinan bahwa program tersebut telah mendapatkan legitimasi dari pemerintah.

” Cak Heri juga mempertanyakan, kenapa yang dijadikan tersangka hanya pelaksana kecil? Sementara institusi yang mengeluarkan surat, memfasilitasi tempat, dan membuka ruang kegiatan, belum disentuh.

Para perwakilan guru Agama Islam dan asosiasi guru yang hadir, Menegaskan bahwa mereka tidak menolak proses hukum. Namun mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, dan menyeluruh, dengan menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengambil kebijakan.

“Kalau memang ada kesalahan, jangan hanya yang di bawah. Yang membuat surat, memberi fasilitas, dan membuka ruang kegiatan juga harus diperiksa. Supaya keadilan benar-benar dirasakan, Tegasnya.

“Program percepatan PPG GPAI di Kabupaten Magelang yang kini sedang dalam kasus hukum seharusnya menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru berhenti pada pelaksana kecil sementara peran institusional dibiarkan tak tersentuh” Pungkasnya.

( Tri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *