Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, membantah TNI hendak ikut campur dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Kekhawatiran itu muncul dari publik lantaran tidak ada situasi darurat sehingga kejaksaan perlu mendapat bantuan pengamanan dari TNI.
Pengerahan prajurit TNI untuk mengawal semua kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi terungkap dari Telegram Kepala Staf TNI Angkatan (KSAD) Nomor ST/1192/2025 dan dirilis pada 6 Mei 2025.
“TNI hanya diminta untuk menjaga keamanan jaksa, tidak untuk intervensi hukum. Kalau ditanya apa sih urgensinya, yang bisa menjawab itu adalah kejaksaan,” ujar Kristomei ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Ia pun menambahkan tidak berarti semua gedung kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi bakal diamankan oleh 30 prajurit TNI.
Jenderal bintang dua itu menggarisbawahi itu semua tergantung kebutuhan masing-masing kejari atau kejati di wilayah tersebut.
“Mau makai (untuk pengamanan) silakan, gak pun ya gak masalah. Jadi, tidak bisa dipukul rata. Hitung-hitungannya ada 38 provinsi kali 30 (prajurit TNI), lalu 514 kota atau kabupaten dikalikan 10, maka menjadi 5.000 sekian prajurit. Itu kan baru matematikanya. Tapi, kan masing-masing kajari atau kajati memiliki potensi ancaman berbeda,” tutur dia.
Ia menilai, TNI tidak akan mengerahkan prajuritnya bagi kajari atau kejati bila dua instansi itu tak merasa terancam.
****
Komentar