Jakarta – Tim hukum dan Puspom TNI melaporkan semua kasus personel TNI di seluruh wilayah Indonesia ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Semua kasus personel TNI yang bobotnya ringan sampai berat dilaporkan. Nah, Jenderal Andika minta semuanya harus diproses hukum, jangan sampai cuma kena hukuman disiplin saja.
Jenderal Andika juga minta semua tahapan kasus personel TNI harus dikawal dan dilaporkan detail kepada publik.
Semua harus proses hukum
Jenderal Andika menegaskan semua kasus personel TNI wajib diproses hukum, baik itu kasus yang terjadi di internal TNI maupun yang melibatkan eksternal TNI. Adapun permasalahan yang ditimbulkan oleh personel TNI di antaranya kasus penganiayaan, penggelapan dana, tindak asusila hingga pembuhunan.
Mantan KSAD itu meminta konsep penjelasan penegakan hukuman disiplin dari tim hukum TNI, jangan sampai personel TNI yang bermasalah cuma kena hukuman disiplin saja. Semuanya harus diproses hukum.
“Saya ingin yang semua diajukan Hankum, cek semua jangan ada yang kemudian tidak dimasukkan dalam daftar, hanya gara-gara hukuman disiplin. Harus (proses hukum) nggak ada yang menghalangi, saya punya kewenangan itu,” tegas Jenderal Andika dikutip Hops.ID dari Youtube Puspen TNI, Jumat 18 Februari 2022.
Kebangetan kejam sekali
Jenderal Andika juga mengingatkan agar penyidik POM TNI untuk maksimal memberikan tuntutan kepada personel TNI di Pengadilan Militer.
Menantu Jenderal (purn) AM Hendropriyono ini menyinggung salah satu kasus yang menurutnya parah sekali, agar tuntutan maksimal jangan ragu.
“Saya hanya titip begitu rencana penuntutan, saya ingin maksimal itu yang melakukan penusukan langsung, itu kebangetan, itu kejam sekali,” kata dia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas minta semua kasus personel TNI diproses hukum (Instagram @puspentni)
Panglima TNI menegaskan pula penyidik Puspm TNI harus cermat dalam penuntutan di pengadilan militer, jangan sampai terkecoh.
“Jangan sampai Oditur Militer dengan penyidik, jangan sampai terkecoh, harus teliti. Tidak ada pertimbangan lain selain proses hukum,” tegas Jenderal Andika.***
Source Hopsid














Komentar