oleh

Patroli FF1QR Tangkap Kapal Tongkang Bawa TKI Ilegal dan Narkoba

TANJUNGBALAI, kabarmiliter.id – Tim Patroli FF1QR Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan dan Satgas Sidat -19 K, mengamankan sebuah kapal tongkang tanpa nama karena mengangkut 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Perairan Kuala Tanjung, kabupaten Batubara pada Jumat (6/9/2019)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ditemukan sabu – sabu yang dibawa oleh salah seorang TKI Ilegal tersebut yang berinisial NS, warga Aceh.

Danlanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno H. Tr Hanla dalam keterangan Pers nya kepada sejumlah wartawan di Mako Pomal Jalan Asahan Tanjungbalai, Minggu (8/9/2019) mengatakan bahwa 20 orang TKI Ilegal ini memasuki Perairan Indonesia bukan pada tempatnya atau Non Prosedural.

Informasi awal diterima pada Pukul
Pukul 16.30 Wib bahwa akan ada kapal yang akan masuk ke Sungai Rindam Kuala Tanjung Kabupaten Batubara yang membawa TKI illegal.

Danposmat Kuala Tanjung Letda Laut (E) Khusairi memerintahkan Sea Raider untuk melaksanakan pengejaran dan sekitar pukul 18.15 Wib ,Sea Raider berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor Tanpa Nama yang membawa 20 orang TKI illegal beserta 2 ABK kapal pada koordinat penangkapan : 3.24’124″ U – 099.26’670″ T.

Kemudian Kapal Tongkang yang di Nakhodai oleh Syarifuddin warga Medang Deras Batubara, dibawa ke Sungai Rindam untuk dilaksanakan pendataan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, di sebuah tas sandang milik salah seorang TKI ilegal ditemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 600 gram yang disembunyikan di dalam tas tersebut.

“Nakhoda dan kurir sabu tersebut di bawa ke Mako Lanal untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak BNNP Sumut dan untuk Nakhoda Kapal dikenakan Undang – Undang Pelayaran, sementara Terhadap 20 orang TKI Ilegal diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk proses lebih lanjut,” ucap Letkol Laut (P) Ropitno H. Tr Hanla. (Auda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed