Riau,Kabarmiliter.id — Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dari pemerintah diminta jangan tutup mata, dan dapat secara tegas menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah kecamatan Singingi, Kabupaten kuantan Singingi, Provinsi Riau. Rabu (07/01/2026).
Pasalnya, keberadaan aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan tersebut, berpotensi besar mendatangkan bencana alam serta masal sosial bagi masyarakat.
Bahkan, secara tegas masyarakat yang tidak mau sebutkan namanya itu kepada media Kabarpolisi meminta agar para pelaku tambang Ilegal itu dikenakan sanksi tegas sebagimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jelas di pasal 158 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, aktivitas pertambangan ilegal pastinya tidak mengedepankan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Praktik tambang ilegal dapat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat. jadi perlu adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan kepada Kabarpolisi, kita berharap kepada Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Kuansing menindak tegas pelaku Peti tambang emas tanpa izin di wilayah wilkum Polsek Singingi yang seolah-olah APH Tutup mata.
Selanjutnya, Masyarakat Meminta Jangan sampai kerusakan lingkungan kian memperihatinkan dan menimbulkan bencana alam, karena isi perut bumi dikeruk jangan sampai alam murka baru bertindak,”pinta warga yang enggan disebutkan namanya itu.***
Reporter : Ridho














Komentar