
Publik mengkritisi penetaoan lokasi Koperasi Merah Putih di Desa Sambeng, Borobudur, karena bersempedan dengan alur Sungai. (Foto : Tim Redaksi KM)
Kabarmiliter. Id – Magelang, Proses pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang Jawa Tengah menuai sorotan publik.
Pasalnya, lokasi yang ditetapkan diduga berada dalam kawasan sempadan sungai, yang secara regulatif merupakan zona lindung dan memiliki pembatasan ketat terhadap pembangunan permanen.
Polemik letak lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sambeng mencuat setelah muncul informasi bahwa titik koordinat lokasi pembangunan berada di -7.641189, 110.247513, yang diduga masuk dalam radius sempadan Sungai Progo.
Sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai lokasi zona perlindungan ekosistem, pengendali banjir, serta bagian dari ruang terbuka hijau (RTH).
Aturan yang berlaku mengenai sempadan sungai sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang secara tegas membatasi pendirian bangunan di kawasan lindung tersebut.
Menurut Ketua Trans Global Green Indonesia (Trangreendo), Sriyanto Ahmad, risiko struktural dan lingkungan di kawasan Sempadan Sungai terkait dengan proses pembangunan di lokasi sempadan sungai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan struktur bangunan.
Tanah di kawasan sempadan sungai cenderung labil, rawan erosi, serta berpotensi mengalami likuifaksi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan keretakan bangunan maupun dilatasi atau pemisahan struktur, yang merupakan indikasi bahaya struktural serius.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berbeda dengan pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang meskipun berdampak pada berkurangnya lahan sawah dilindungi, tidak menimbulkan risiko struktural sebesar pembangunan di sempadan sungai.
“Jika benar berada di kawasan sempadan sungai, maka lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai area terlarang untuk pembangunan permanen,” Tegasnya.
Sorotan publik semakin menguat karena Pemerintah Desa ( Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus koperasi merah putih desa Sambeng , Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah di duga mengabaikan alternatif lahan yang lebih Sesuai, Dan dinilai tidak memanfaatkan alternatif lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang tersedia di kawasan Balkondes desa Sambeng.
Lokasi alternatif tersebut, yang berada di koordinat -7.640996, 110.244663, disebut lebih memenuhi persyaratan teknis, legalitas tata ruang, serta aspek keamanan lingkungan. Namun hingga saat ini, lahan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Padahal sudah jelas, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus memenuhi prinsip legalitas, kesesuaian tata ruang, serta tertib administrasi.
Publik menilai bahwa jika pembangunan benar dilakukan di kawasan lindung tanpa kajian lingkungan dan izin sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar regulasi tata ruang dan perlindungan.
Selain itu, dugaan pengabaian prinsip mitigasi risiko dan transparansi dalam pengelolaan aset desa juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sambeng maupun pihak terkait mengenai dasar penetapan lokasi tersebut serta kajian lingkungan yang telah dilakukan.
Ketua Trans Global Green Indonesia menegaskan bahwa pembangunan desa memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis tidak hanya berisiko secara struktural, tetapi juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa percepatan pembangunan, sekalipun merupakan bagian dari program strategis nasional, tetap harus berlandaskan pada kepatuhan hukum, tata kelola yang transparan, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. (*)
(Tim Redaksi)















Komentar