oleh

Soal Koopssus, TNI Ajak Komnas HAM Ikut Tanggulangi Terorisme

Foto: Panglima TNI dan Komando Operasi Khusus( Koopssus)

JAKARTA, kabarmiliter.id – Permintaan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draf perpres terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme karena khawatir terjadinya pelanggaran HAM, mendapat jawaban dari TNI. TNI justru mengajak Komnas HAM agar ikut terlibat langsung dalam penanganan terorisme.

Ajakan ini disampaikan oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi,yang mengatakan, adanya perpres tersebut justru membuat upaya pemberantasan terorisme dilakukan semakin hati-hati.

“Justru kita makin hati-hati bekerja dengan ada perpres. Maka dalam latihan selalu diupayakan, saat kita latihan pakai simulator untuk lawan terorisme, jika kena sipil dalam latihan, itu dihukum,” kata Sisriadi, seperti dilansir dari detik.com.

“Tentu akan lebih baik manakala Komnas HAM sebagai bagian dari bangsa Indonesia dapat berkiprah lebih banyak dalam penanggulangan terorisme, seiring dengan perannya dalam menjamin dihormatinya hak asasi manusia,” ucap dia.

“Tunjukkan mana yang jadi potensi pelanggaran HAM. Bagaimana langkah penanganan terorisme yang berdasarkan HAM. Kita tidak antipati pada HAM, kita malah hormati HAM. Zaman Pak Munir, kita sering diberi pelajaran soal HAM dari Pak Munir. Komnas HAM semestinya menunjukkan kepada kita bagaimana memasukkan HAM dalam klausul operasi. Bukan malah memikirkan hak asasi teroris,” tambah Sisriadi.

Sebelumnya, Komnas HAM melalui Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi adanya pelanggaran HAM. Dia menilai draf perpres itu bertentangan dengan UU Antiterorisme, UU TNI, dan konstitusi.

Karena itu, Komnas HAM akan menyurati Jokowi untuk tidak menandatangani draf perpres tersebut.

“Kami berharap presiden tidak menandatangani (draf) perpres tersebut dan mengevaluasi kembali fungsi dan tugas pokok Koopssus. Ini kan sudah lama kami minta tidak melampaui batas, ternyata cuma ganti nama dari Koopssusgab menjadi Koopssus saja,” kata Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2019).

Choirul mengatakan perpres itu mengatur ruang lingkup terlalu luas meliputi tugas penangkapan, penindakan, dan pemulihan yang dalam perspektif hukum dapat dimaknai sebagai sebagai tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai dengan tindakan pemulihan dan dikhawatirkan dapat melampaui kewenangan dan tugas pokok TNI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed