oleh

Wakil Ketua DPR : Perlu Ada Kajian untuk Memperpanjang Jabatan Jenderal Andika Hingga 2024

Sufmi Dasco Ahmad. Twitter.com

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menanggapi rencana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa hingga 2024 mendatang.

Seperti diketahui, jika mengacu batas usia dinas TNI maka yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Menurut dia, ihwal rencana tersebut harus melalui pertimbangan dan kajian yang matang, karena harus merevisi aturan yang berlaku.

“Namun, bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, setidaknya ada dua cara untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.

Pertama, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, yaitu dengan Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari meyakini akan ada perpanjnagan masa jabatan Andika Perkasa hingga tahun 2024.

“Saya melihat diperpanjang, terus terang saja,” kata Abdul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti juga dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/11/2021).

Namun, menurut Abdul, usia pensiun Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang selama dua tahun lagi.

Ia menguatkan alasannya pada perubahan masa dinas Tamtama dan Bintara TNI yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Awalnya, UU itu mengatur bahwa usia kedinasan prajurit TNI hanya sampai 53 tahun, tapi diubah menjadi 58 tahun. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed