oleh

Tidak Ada Pemberitahuan, Masyarakat Tolak Pengukuran Tanah

Padang, Kabarmiliter.id – Pengukuran tanah di Bukit Peti-Peti, Teluk Bayur sempat terjadi kisruh. Pasalnya masyarakat setempat dikejutkan oleh keberadaan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang yang akan melaksanakan pengukuran Selasa (21/09/2021) di lokasi.

Masyarakat setempat bersama perangkatnya, RT, RW dan LPM sampai saat ini tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa akan dilaksanakannya pengukuran pada lokasi di sekitar masyarakat berdomisili.

Meskipun bersama rombongan BPN, tampak hadir beberapa orang pegawai Kelurahan Teluk Bayur, namun masyarakat tetap ribut dan menolak pengukuran tanah tersebut.

“Kami terkejut dengan pengukuran mendadak ini dan tanpa adanya pemberitahuan dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Kami masyarakat sudah berpuluh tahun menguasai lahan ini,” ujar Yanti yang juga Ketua RT di Bukit Peti-Peti.(22/09)

Lebih lanjut, masyarakat sangat kecewa dengan pihak kelurahan Teluk Bayur. Meskipun pihak kelurahan sudah mengetahui, tapi tidak melanjutkan pemberitahuan tersebut kepada masyarakat. Petugas BPN saat akan melakukan pengukuran juga didampingi oleh beberapa personil dari Lantamal II Teluk Bayur.

Saat ditemui oleh awak media Kabarmiliter.id di hari yang sama, mewakili Komandan Lantamal II, Laksamana Pertama TNI Hargianto, SE. MM. M.Si (Han), Kepala Dinas Hukum (Kadiskum), Letkol Laut (KH) Zurahim SH, MH mengakui pengukuran tanah oleh BPN memang berdasarkan permintaan dari Lantamal II.
Hal ini diawali dengan penerimaan hibah tanah seluas 6,5 Ha dari masyarakat kepada pihak Lantamal II Teluk Bayur yang akan diperuntukan sebagai perluasan Markas Komando (Mako) Lantamal II.

“Kami menerima hibah ini dari Bapak Zulkifli Marah Alamsyah, Datuak Magek Marajo. Atas nama mamak kaum atau kepala waris suku Tanjuang Balaimansiang,” papar Letkol Zurahim menyampaikan.

“Dalam hal ini tentu kami dari pihak Lantamal II Teluk Bayur tidak mau menerima hibah secara sembarangan. Kami sudah periksa kepemilikan tanah hibah tersebut, bagaimana legalitas dan keabsahannya,” ucap Letkol Zurahim menegaskan.

Tanah hibah seluas 6.5 Ha tersebut sudah disahkan oleh negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 71 tahun 1972 tanggal 10 November 1976. Bahkan gugatan banding pernah diajukan, namun ditolak oleh Pengadilan.

“Karena kami menilai proses ini sudah memenuhi syarat, maka kami mengajukan permintaan kepada BPN Kota Padang untuk melakukan pengukuran fisik tanah yang dihibahkan dengan didampingi oleh si pemberi hibah,” ujarnya menambahkan keterangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen), Mayor Laut (T) Syahrul juga menyampaikan mengenai kehadiran anggota personil Lantamal II di lokasi saat pengukuran merupakan untuk menjaga kelancaran proses pengukuran serta pengamanan terhadap orang yang memberi hibah dan alat ukur pihak BPN.

“Saat terjadi penolakan dari masyarakat, kami hanya mengamankan dan mengambil sikap mundur,” ungkap Mayor Syahrul.

“Satu pun tidak ada personil Lantamal II yang terprovokasi oleh masyarakat, meskipun masyarakat bicara keras dan berteriak kepada kami. Tapi seluruh personil yang ditugaskan tetap diam dan mundur, karena sudah merupakan perintah dari Komandan,” imbuhnya kemudian.

“Kami akan melanjutkan upaya ini dengan cara pendekatan persuasif kepada masyarakat, karena tanah hibah yang kami terima bukan di tempat lokasi tanah masyarakat,” ujarnya lagi.(JJ/Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed