oleh

Kemenkopolhukam, Denpom III/Siliwangi Hingga PPAD Kawal Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

 

Kabarmiliter.id  –  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) bakal mengawal penanganan pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin.

Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa mengatakan, pihaknya bersama perwakilan Kodam III/Siliwangi, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi, telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Jabar itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, memaparkan bagaimana peristiwa itu terjadi hingga proses penanganannya kemudian pelaku ditahan di rutan Polda Jabar.

“Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini,” ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Jumat (19/8/2022).

Dari hasil pemaparan Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata dia, ditemukan fakta-fakta di lapangan serta keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya.

Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HH itu, terjadi secara spontan.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

“Kami sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda, untuk didalami, Pomdam dan PAD akan terus mengawal,” ujar Arif.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi hoaks yang beredar di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keberan informasinya.

Dia menegaskan dalam kasus ini tidak ada konflik antar institusi.

“Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu,” kata Arif.

Sebelumnya, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Tri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed